Virus Corona
BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 21 Juni 2021: Tambah 14.536 Kasus, Total 2.004.445 Positif
Informasi terbaru penambahan kasus virus corona di Indonesia pada Senin (21/6/2021), tambah 14.536 kasus, total 2.004.445 positif
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.
Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama chanel Kemenag RI, Senin (21/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.
Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.
Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.
Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.
"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."
"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.
Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.
Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.
Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19.
"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.
Kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang dimaksud di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.
Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.
Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.
Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjakan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)