Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

UPDATE Kasus Corona Indonesia 17 Juni 2021: Tambah 12.624 Positif, 7.350 Sembuh, 277 Meninggal

Informasi jumlah pasien virus corona di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (17/6/2021),tambah 12.624 positif, 7.350 sembuh, 277 meninggal

Freepik
Informasi jumlah pasien virus corona di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (17/6/2021),tambah 12.624 positif, 7.350 sembuh, 277 meninggal 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (17/6/2021).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 12.624 penambahan dari sebelumnya 1.937.652 kasus.

Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id, Kamis sore.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.950.276 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Kabar baiknya, ada sejumlah 7.350 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.771.220 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 1.763.870 jiwa.

Baca juga: Daftar Sebaran 104 Kasus Corona Varian Delta di Indonesia, Terbanyak Ada di Jawa Tengah

Baca juga: China Sumbang 500 Ribu Dosis CoronaVac ke Malaysia

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 277 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 53.753 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 53.476 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meninggi, Ketua DPD RI Minta Tunda Agenda Pertemuan Besar

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan keagamaan

Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved