Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

Jadi Sorotan Polisi, Pelayanan Tak Beres Penanganan Covid-19 Terungkap di 2 Tempat

Dua kasus penyalahgunaan dalam pelayanan penanganan covid-19 terungkap, Satu di Bandara Seokarno-Hatta dan lainnya di Bandara Kualanamu

istimewa
Petugas menyita barang bukti dari lokasi pelayanan rapid antigen di Bandara KNIA yang diduga menggunakan alat bekas, Selasa (27/4/2021) kemarin. 

Yusri Yunus menilai ada peran mafia terkait lolosnya penumpang dari luar negeri tanpa karantina Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menurutnya, banyak orang dari luar negeri yang lolos karantina Covid-19.

"Soalnya udah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," kata Yusri, Senin (26/4/2021).

Yusri menegaskan, memang ada pengetatan (orang) yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari.

“Tapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW, bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” katanya.

Baca juga: Mafia Loloskan WNI Tanpa Karantina, Bayar Rp 6,5 Juta Hindari Karantina 14 Hari

Disebutkan, JD datang masuk ke Indonesia dari India Minggu (25/4/2021).

Ia tiba sekitar pukul 18.45 WIB lewat Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Dia (JD) dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina," katanya.

Yusri menjelaskan cara kerja pelaku yang mengaku sebagai petugas bandara dan meminta sejumlah uang.

Namun, Yusri mengklaim belum tahu saat ditanya apakah bapak-anak ini oknum pegawai bandara.

"Kalau pengakuan dia kepada JD, dia adalah pegawai bandara, mengakunya doang," katanya.

Menurutnya, pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami. Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk," ujar Yusri.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved