Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Wamenkes: Vaksin AstraZeneca Masih Aman Digunakan atas Keputusan WHO

Dalam sidang di WHO dan EMA, Dante menyebut tak ada hubungan antara peningkatan kekentalan darah dengan kegiatan vaksinasi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube streaming
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, dalam agenda virtual Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2021 'Tangguh Hadapi Bencana', Selasa (9/3/2021). 

Asrorun Ni'am mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurat Syariah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI  juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Ni'am mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci.

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved