Minggu, 5 Oktober 2025

Penjelasan BPOM Tunda Vaksin Covid-19 AstraZeneca Digunakan di Indonesia

Badan POM memberikan penjelasan terkait penangguhan penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia.

JOEL SAGET / AFP
Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, diambil pada 23 November 2020. 

Kemudian, beberapa Badan Otoritas Obat global diantaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority – MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration – TGA (Australia) dan Health Canada (Kanada) tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut, karena manfaat vaksin lebih besar dari risikonya.

Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik dimana tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved