Penjelasan BPOM Tunda Vaksin Covid-19 AstraZeneca Digunakan di Indonesia
Badan POM memberikan penjelasan terkait penangguhan penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Kemudian, beberapa Badan Otoritas Obat global diantaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority – MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration – TGA (Australia) dan Health Canada (Kanada) tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut, karena manfaat vaksin lebih besar dari risikonya.
Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik dimana tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah.