Virus Corona
Ditangguhkan di Eropa, Pemerintah Pantau Perkembangan Vaksin AstraZeneca
Pemerintah terus memonitoring perkembangan isu vaksinasi menggunakan vaksin AstraZaneca.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah terus memonitoring perkembangan isu vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca.
Hal ini menyusul laporan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) berupa penggumpalan darah seusai disuntik vaksin AstraZeneca, sehingga negara-negara tersebut menghentikan pemakaian vaksin tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk vaksin AstraZeneca yang sudah tiba di Indonesia aman untuk digunakan.
Merujuk pada pernyataan European Medicine Agency (EMA) yang disampaikan pada Kamis (11/3/2021) lalu.
"Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZeneca," Wiku dalam keterangannya.
Berdasarkan fakta, lebih dari 10 juta vaksin AstraZeneca yang telah digunakan tidak menunjukkan bukti risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakannya.
Dari fakta tersebut, Wiku melanjutkan, bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah daripada penerima suntikan dibandingkan angka kejadian pada masyarakat umum.
Senada dengan Wiku, Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Badan POM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca.
Diketahui, Badan BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca, Selasa (9/3) lalu.
Baca juga: Sejumlah Negara Menunda Vaksin Covid-19 AstraZeneca, WHO: Tidak Ada Alasan Hentikan Penggunaannya
"Sampai saat ini Badan POM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat dari vaksin AstraZeneca. Jadi kita tentunya akan tetap menggunakan vaksin ini sesuai dengan yang saat ini adalah menjadi sasaran kita yaitu adalah tahap kedua untuk lansia dan petugas pelayanan publik," ungkap Nadia dalam diskusi virtual bertajuk 'Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia', Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, BPOM merupakan badan yang berkompeten dan independen, yang telah dipercaya penuh serta memiliki sejarah panjang terkait izin edar maupun penggunaan vaksin dan obat di Indonesia.
Sehingga dalam penetapan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca, aspek keamanan juga telah dikaji dan mendapatkan masukan ahli dari ITAGI dan dokter spesialis.
"Nanti kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau kita sebut sebagai indikasi vaksin ini tentunya akan kita ubah dalam pelaksanaannya," terang dia.
*Belum Disuntikan ke Masyarakat*
Untuk saat ini Wiku menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).