Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Ini Alasan Pemerintah Terapkan 5 Hari Karantina Covid-19 Bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Pemerintah diketahui menyusun aturan bahwa setiap WNI atau WNA yang tiba harus mengikuti karantina  selama 5 hari dengan dua kali Swab PCR.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas bandara memeriksa penumpang di pintu kedatangan Internasional bandara dalam simulasi penanganan wabah virus corona di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang oleh Angkasa Pura 1, KKP, Imigrasi dan sejumlah stakeholder, Kamis (30/01/20). Berbagai simulasi penanganan yang dilakukan oleh RSUP Kariadi bersama Dinas Kesehatan Pemprov Jateng dan sejumlah rumah sakit di Kota Semarang tersebut sebagai antisipasi kesiapsiagaan perangkat medis dalam penanganan wabah Virus Corona tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Adapun rincian ketibaan terbanyak WNI dan WNA adalah Bandara Soekarno-Hatta tercatat 304.437 orang. Disusul Pontianak (75.856), Medan (58.952), dan Juanda Surabaya (31.625).

Dari jumlah itu, yang tercatat positif Covid-19 sebanyak  3.219 orang, terbesar masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta sebesar 2.265, disusul Juanda Surabaya 618 orang dan Denpasar 297 orang.

Artinya, risiko pendatang dari luar negeri mambawa virus corona itu nyata.

Khusus sejak tanggal 28 Desember 2020 hingga 23/2/2021 terdapat 1.345 orang positif Covid-19.

 Dari jumlah itu, WNI-nya 1.210 orang dan WNA-nya 135 orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved