Penanganan Covid
Ini Alasan Pemerintah Terapkan 5 Hari Karantina Covid-19 Bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Pemerintah diketahui menyusun aturan bahwa setiap WNI atau WNA yang tiba harus mengikuti karantina selama 5 hari dengan dua kali Swab PCR.
Adapun rincian ketibaan terbanyak WNI dan WNA adalah Bandara Soekarno-Hatta tercatat 304.437 orang. Disusul Pontianak (75.856), Medan (58.952), dan Juanda Surabaya (31.625).
Dari jumlah itu, yang tercatat positif Covid-19 sebanyak 3.219 orang, terbesar masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta sebesar 2.265, disusul Juanda Surabaya 618 orang dan Denpasar 297 orang.
Artinya, risiko pendatang dari luar negeri mambawa virus corona itu nyata.
Khusus sejak tanggal 28 Desember 2020 hingga 23/2/2021 terdapat 1.345 orang positif Covid-19.
Dari jumlah itu, WNI-nya 1.210 orang dan WNA-nya 135 orang.