Penanganan Covid
Besok Vaksinasi Covid-19 Massal di Jakarta, Berikut Syarat dan Lokasinya
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi massal pada Minggu (7/2/2021) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi massal pada Minggu (7/2/2021) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, vaksinasi digelar Sabtu dan Minggu (6-7 Februari), pukul 08.30-15.30 WIB.
Berikut syarat yang harus dipenuhi nakes dalam mengikuti vaksinasi massal ini :
1. Datang langsung ke lokasi sesuai jadwal dan tempat
2. Untuk nakes memiliki STR/SIP/ID CARD bekerja di faskes DKI Jakarta
3. Untuk koas/residen (mahasiswa pendidikan kedokteran) yang bekerja di faskes DKI Jakarta
4. Relawan kesehatan di faskes DKI Jakarta
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Kini Dinda Kanyadewi Sibuk Syuting
5. Untuk admin/tenaga penunjang terdaftar di SI SDMK dan membawa ID Card/surat keterangan bekerja di faskes DKI Jakarta
6. Belum pernah divaksinasi COVID-19
7. Belum pernah terkonfirmasi COVID-19
8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60)
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi
Baca juga: Aksi Kemanusiaan, Penyintas Covid-19 Anggota Polda Metro Donor Plasama Konvalesen ke PMI
Baca juga: Satgas Pantau 74.401 Suspek Covid-19
Adapan lokasi pelaksanaan tersebar di sejumlah puskesmas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Jakarta Pusat
Puskesmas Kec. Sawah Besar
Puskesmas Kec. Kemayoran
Puskesmas Kec. Senen
Puskesmas Kec. Menteng
Puskesmas Kec. Tanah Abang