Virus Corona
Lebih Dari 2 Ribu WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19
Kementerian Luar Negeru mencatat pertambahan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang sembuh dari covid-19 di luar negeri pada Jumat (22/1/2021).
Surat tersebut berlaku mulai Jumat (15/1/2020). Sehingga penutupan pintu bagi WNA yang semula berlaku 1 hingga 14 Januari diperpanjang hingga 25 Januari.
Namun, larangan memasuki Indonesia bagi WNA itu dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia.
WNI tetap dapat kembali ke Indonesia dengan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Satgas Covid-19 berdasarkan ketentuan addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 tahun 2020.