Aturan Perjalanan Diperpanjang dan Diperketat, Ini Hal-hal yang Harus Dipatuhi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: 6 Fakta Terkait Kabar Artis Raffi Ahmad dan BCL Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Pertama
Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen Negatif Covid-19 Saat Masuk Jawa Barat Harus Putar Balik
d. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
e. Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)