Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

8 Aturan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: Penerapan WFH hingga Jam Tutup Mal

Berikut ini 8 aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Berikut ini 8 aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Tanggapan APPBI

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali akan berdampak buruk bagi ekonomi.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyebut akan ada potensi pusat perbelanjaan yang tutup usahanya atau menjualnya karena pengetatan jadwal operasional.

“Pembatasan sosial tentu akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian yang sebenarnya saat ini sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap,” kata Alphon saat dihubungi Tribunnews, Rabu (6/1/2021).

Pengunjung menggunakan masker di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/11/2020). Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan angka positivity rate Covid-19 di Jakarta menurun 8,7 persen dengan tingkat kesembuhan meningkat 90,7 persen karena kontribusi kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung menggunakan masker di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/11/2020).  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

“Terlambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha pusat perbelanjaan semakin terpuruk,” tukasnya.

Berdasarkan pengalaman PSBB Transisi saja, pengelola mal tetap defisit dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Saat itu, pencapaian hanya berkisar 30-40 persen, apalagi jika ada pengetatan berskala mikro.

“Selama ini pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki keseriusan atas pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten,” urai Alphon.

Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Menurutnya, dibutuhkan komitmen menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19

“Komitmen ini akan tetap dipertahankan sehingga dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk menghindari sanksi,” ujarnya.

Dalam aturan pembatasan sosial beskala mikro di Pulau Jawa-Bali, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00, dine-in dibatasi maksimal 25 persen, dan take-away atau delivery order tetap diperbolehkan.

(Tribunnews.com/Daryono/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved