Kamis, 2 Oktober 2025

Penanganan Covid

Vaksin Sinovac Sudah Disitribusikan ke Daerah, Vaksinasi Tunggu Fatwa MUI Tentang Kehalalannya

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI yang juga Jubir Wapres Masduki Baidlowi menegaskan vaksinasi menunggu fatwa MUI.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung
vaksin tersebut, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literature.

Meski nantinya hasil keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac haram namun vaksin tersebut
kemungkinan masih tetap bisa digunakan berdasarkan Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013.

"Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR. Dimana pada vaksin MR yang digunakan untuk
program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai
ditemukan vaksin lain yang halal, karena ada kondisi bahaya," kata Muti. (tribun network/laras)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved