Penanganan Covid
Vaksin Sinovac Sudah Disitribusikan ke Daerah, Vaksinasi Tunggu Fatwa MUI Tentang Kehalalannya
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI yang juga Jubir Wapres Masduki Baidlowi menegaskan vaksinasi menunggu fatwa MUI.
LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung
vaksin tersebut, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literature.
Meski nantinya hasil keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac haram namun vaksin tersebut
kemungkinan masih tetap bisa digunakan berdasarkan Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013.
"Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR. Dimana pada vaksin MR yang digunakan untuk
program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai
ditemukan vaksin lain yang halal, karena ada kondisi bahaya," kata Muti. (tribun network/laras)