Senin, 29 September 2025

Penanganan Covid

Rekomendasi PAPDI, Kriteria Orang Yang Perlu Divaksinasi Covid-19

Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.

Surat yang diterima Tribun, Selasa (29/12/2020), ditujukan kepada pengurus besar IDI dan Kementerian Kesehatan.

PAPDI menyusun kriteria tersebut berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.

Baca juga: BPK Audit Anggaran Bansos Covid-19, Fokusnya ke Tiga Hal Ini

Serta atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap.

"Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PB PAPDI Sally Nasution pada 18 Desember 2020 itu

*Dua Kriteria Penerima Vaksin Covid-19*

Dituliskan ada dua kriteria penerima vaksin Covid-19 menurut PAPDI yakni inklusi dan eksklusi.

Kriteria inklusi antara lain:

1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun.

Baca juga: KPK Selisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos dari Broker PT Tiga Pilar

2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent).

3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Kriteria ekslusi antara lain:

1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.

2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan