Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kedatangan Internasional Cegah Varian Baru Virus Corona

Pemerintah Indonesia memperketat pemeriksaan kedatangan internasional berhubungan munculnya varian baru virus corona di South Wales Inggris.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Wiku Adisasmito 

Bagi WNA atau WNI negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi selama 5 hari, maka akan dilakukan tes ulang RT-PCR tahap 2.

Pertimbangan tes ulang ini, adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama 5 hari.

Apabila hasil tes kedua itu negatif, maka pelaku perjalanan akan diperbolehkan memasuki Indonesia.

Namun, apabila hasil tes kedua positif Covid-19, maka harus melakukan perawatan lanjutan.

Untuk biaya perawatan ini, Wiku menyebut bagi WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sedangkan WNA akan bersifat mandiri atau berbayar.

"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," terang Wiku.

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen melakukan surveilans perubahan genetika varian baru virus corona serta sebarannya secara nasional dan global.

Pemerintah pun berusaha kerasa untuk mencegah masuknya varian baru virus tersebut untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia dari kemunculan imported case.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved