Virus Corona
Update Corona Indonesia 22 Oktober 2020: Total 377.541 Positif, 301.006 Sembuh, dan 12.959 Meninggal
Update corona di Indonesia per Kamis, 22 Oktober 2020. Terdiri dari jumlah pasien positif, sembuh, dan meninggal.
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 4.432 pasien per Kamis (22/10/2020).
Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 377.541 pasien.
Sebelumnya, pada Rabu (21/10/2020), total kasus positif sebanyak 373.109 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh menjadi 301.006 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 297.509 orang.
Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 3.497 orang.
Kemudian, total ada 12.959 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Kamis hari ini.
Sementara, data Rabu kemarin sebanyak 12.857 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 102 orang.
Baca juga: Airlangga: Pemerintah Sedang Mempersiapkan Road Map & Master Plan Penggunaan Vaksin Covid-19
Baca juga: Pemerintah Kedepankan Aspek Kehati-hatian dalam Proses Pengadaan Vaksin Covid-19
Masyarakat Diminta Lapor jika Ada Faskes yang Pasang Tarif Swab Test di Atas Standar Maksimal
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.
Fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga swab test.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona, 800 Orang dari Pemprov dan DPRD DKI Gelar Raker di Puncak
Baca juga: Tangerang Mengaku Siap Kembali ke Zona Merah Setelah 8 Pendemo UU Cipta Kerja Positif Corona
Baca juga: Penjualan Alat Kontrasepsi Melonjak setelah Aturan Virus Corona Dilonggarkan
Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.