PN Jaksel Ketatkan Protap Pencegahan Covid-19 Dari Luar Gedung Hingga Dalam Ruang Sidang
Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas persidangan tetap digelar PN Jaksel baik melalui teleconference maupun secara langsung.
Di mana dalam satu sif kerja dibatasi hanya 25 persen dari total 180 personel yang bekerja dari kantor.
Selain mengikuti aturan pemerintah, supaya tersebut juga dalam rangka mengurangi volume kepadatan di area gedung, aula tunggu, maupun dalam ruang sidang.
"Tidak lebih dari 25 persen, itu maksimal. Personel yang kita miliki itu 180 personel. Kita juga diminta mengatur penjadwalan masuk kerja. Pulangnya juga demikian," ungkap Haruno.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).