Virus Corona
Dalam 14 Hari, Pemprov DKI Kumpulkan Denda Rp 233 Juta Dari Pelanggar Aturan Penggunaan Masker
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan telah mengumpulkan uang Rp 257.925.000 yang bersumber dari denda pelanggar PSBB.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan telah mengumpulkan uang Rp 257.925.000 yang bersumber dari denda pelanggar PSBB dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Pelanggaran penggunaan masker masih jadi yang tertinggi, disusul protokol kesehatan pada tempat kerja.
"Untuk denda masker mencapai Rp 233.725.000, rumah makan Rp 17,2 juta, tempat kerja Rp 7 juta. Sehingga total keseluruhan Rp 257.925.000," jelas Arifin kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Baca: Mundur Dari Satgas Covid-19, Akmal Taher: Akan Lebih Bagus, Saya Kerjakan Apa yang Diyakini Saja
Rinciannya, sebanyak 21.285 orang ditindak karena abai menggunakan masker.
Dari penindakan tersebut, mereka yang dijatuhi sanksi kerja sosial sebanyak 19.816 orang dan denda administrasi kepada 1.469 orang.
Baca: Menko PMK Muhadjir: Indonesia Penduduk Terbanyak ke-4 di Dunia, Tapi Kasus Covid-19 Urutan ke-22
Satpol PP DKI kata dia, akan terus mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di ibu kota selama PSBB berlaku.
Bentuk pengawasan itu meliputi kerumunan, tempat usaha, perkantoran, dan individu seperti lalai penggunaan masker.
"Ini harus masif dilakukan bahwa kembali diingatkan kepada masyarakat, Jakarta masih darurat, masih pandemi dan juga PSBB ini masih diberlakukan dua minggu ke depan," ucap dia.
Tips Mencegah Penularan Corona Melalui Udara di Ruang Tertutup
dr Reisa Broto Asmoro menyampaikan, terdapat 6 cara untuk mencegah risiko penularan Covid-19 melalui udara di ruang tertutup.
Reisa menjelaskan, berdasarkan pernyataan resmi WHO pada 9 Juli 2020, transmisi atau penularan Virus Corona terjadi terutama melalui percikan atau buliran air liur atau droplet.
Penularan terjadi baik secara langsung, tidak langsung, ataupun kontak dekat.
Sementara itu, transmisi melalui udara juga dapat terjadi pada tindakan yang menghasilkan aerosol.
Baca: Update Persebaran Corona di 34 Provinsi, DKI Jakarta Ada 1.171 Kasus Positif Baru
"Transmisi lewat udara dapat terjadi pada prosedur yang menimbulkan aerosol, seperti di fasilitas kesehatan, yakni melalui bronkoskopi, intubasi trakea, pemberian tekanan pada dada saat resustasi jantung, dan kegiatan serupa lainnya," terang Reisa, Selasa (14/7/2020) sore.
Selain itu, Reisa menambahkan, Covid-19 juga dapat menular di udara melalui percikan air liur atau droplet yang dikeluarkan ketika seseorang batuk, bersin, berbicara, atau bahkan bernyanyi.
