Virus Corona
Ketika Makan di Warung Dibubarkan Tapi Konser Dangdut Jalan Terus
Pihak kepolisian mengaku tidak berani membubarkan dan tidak elok untuk menutup paksa acara tersebut.
Sementara itu dikutip dari Tribun Jateng, beberapa waktu personel gabungan dari tim Gugus Tugas Kabupaten Tegal, menggelar patroli bersama dalam rangka mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas diluar rumah, guna memutus dan mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, Sabtu (9/5/2020) malam.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kabag Ops Polres Tegal, AKP Aries Heriyanto, memimpin perosonil gabungan melaksanakan patroli bersama berkeliling sekitar kota Slawi, dalam rangka memberikan imbauan kepada warga yang masih beraktivitas atau nongkrong untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal.
Hal ini bertujuan untuk memutus dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," tegas AKP Aries, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com.
Sementara itu, dalam patroli tersebut masih ditemukan banyak warga yang beraktivitas diluar rumah, seperti di alun-alun Situbondo dan beberapa warung kopi sekitar alun-alun didominasi para remaja.
Pihaknya lantas memberikan himbauan agar para remaja yang sedang nongkrong agar segera pulang.
Adapun tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari resiko penyebaran virus corona yang semakin hari semakin meluas.
"Kami tim gabungan dari Polri, TNI bersama Pemerintah Kabupaten Tegal, akan terus berpatroli mengimbau masyarakat tentang pembatasan beraktivitas diluar rumah.
Tentunya dilakukan dengan cara-cara Humanis, selama masyarakat mau mengikuti dan tidak melawan petugas karena ini untuk kebaikan bersama,“ terang Aries.
Kapolsek Dipecat
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Propam.
Pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.
Sumber: Kompas.com/Tribun Jateng