Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Nadiem Terima Keluhan Borosnya Kuota Internet Selama PJJ, Legislator PAN: Bukan Hanya Itu Saja

Nadiem Makarim harus terus melakukan langkah-langkah afirmatif dan memastikan PJJ bisa dikemas secara kreatif, efektif serta menyenangkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2020). 

Persyaratan kuota gratis tidak sulit Kuota gratis ini, kata Nadiem, juga mudah didapatkan oleh tenaga pendidik dan peserta didik. Karena, persyaratan yang diberikan tidak sulit, cukup memberikan nomor smartphone (ponsel pintar) kepada kepala sekolah atau kepala satuan universitas.

"Setelah itu, kepala sekolah atau universitas yang mendaftarkannya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PDDikti. Jika memang valid dan hasil verifikasi baik, maka akan dikirimkan kuota gratis itu," tegas Nadiem.

Lapor kepala sekolah dan universitas

Bila belum memperoleh kuota gratis, Nadiem meminta masyarakat jangan risau dan cemas. Sebab, masih ada pembagian tahap kedua untuk bulan September ini.

"Jadi kalau ada yang belum dapat, tolong lapor lagi nomor kalian ke kepala sekolah atau universitas, nomor yang aktif, jangan yang tak aktif, biar pemberian kuota tersalurkan dengan baik," ungkapnya.

Pembagian kuota internet gratis tahap I di bulan September, telah dimulai pada Selasa, 22 September 2020. Sedangkan tahap kedua pada 28-30 September 2020. Bantuan kuota data internet untuk bulan Oktober, tahap pertama akan dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020.

Sementara bantuan kuota data internet untuk bulan November dan Desember akan dikirim bersamaan pada kedua tahap. Tahap pertama pada 22-24 November 2020, sedangkan tahap kedua pada 28-30 November 2020.

Baca: Mendikbud Nadiem: Sekolah Swasta Juga Dapat Bantuan Kuota Internet

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im.

Menurut dia, penyaluran bantuan kuota internet telah disahkan dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Nantinya juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

Dia mengatakan, petunjuk teknis tersebut berisi bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi dan kuota belajar.

Kuota bukan untuk main Gim

Kuota umum memiliki kapasitas yang kecil dalam program kuota gratis yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bila dibanding kuota belajar.

Hal itu dilakukan agar siswa dan mahasiswa tidak banyak bermain gim dan menonton video lewat telepon pintar (smartphone) yang dimilikinya.

"Tentunya pemerintah memberikan subsidi sebesar ini, bukan untuk main game dan menonton video menarik," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim dalam acara "Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020", Jumat (25/9/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved