Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Alasan Pemerintah Tentukan 9 Provinsi Ini Jadi Prioritas Penanganan Covid-19

Ke sembilan Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas keamanan saat berjaga di kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Penerapan WFH ini menyusul temuan tujuh pegawai terpapar Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB Doni Monardo mengawal penanganan Covid-19 di sembilan provinsi. 

Ke sembilan Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa terdapat sejumlah faktor mengapa kesembilan provinsi tersebut diprioritaskan. Pertimbangan pemilihan ke sembilan Provinsi tersebut karena jumlah kasus aktif yang tinggi.

"Kedua adalah laju Insidensi atau kecepatan penambahan kasus di sembilan Provinsi tersebut," kata Wiku di Istana Kepresidenan,  Jakarta Kamis (17/9/2020).

Baca: Jokowi Diminta Terbitkan Perppu untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Pilkada

Selain itu ke sembilan provinsi tersebut menurut Wiku memiliki persentase kematian yang tinggi. 

Provinsi-provinsi tersebut juga memiliki laju kematian yang cepat. 

"Selain tentunya karena karakteristik wilayahnya," kata Wiku.

Menurut Wiku, presiden memberi waktu selama dua minggu kepada Luhut dan Doni untuk menekan kasus Covid-19 di sembilan Provinsi tersebut.

Sejumlah langkah telah dirancang pemerintah agar target penanganan Covid-19 tersebut tercapai.

Pertama yakni menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat.

Kedua adalah melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar peraturan.

Selain itu adalah peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate atau kesembuhan.

 "Terakhir yaitu penanganan secara spesifik klaster klaster Covid-19 di setiap provinsi ini. jadi penanganannya harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut. berarti di kabupaten kota, dan juga di dalam kabupaten kota itu kita akan lihat klaster klaster yang lebih spesifik ada di mana dan itu harus ditangani dengan segera," Kata Wiku 15 September  kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved