Pilkada Serentak 2020
Jokowi Diminta Terbitkan Perppu untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Pilkada
Qodari menyarankan hal tersebut untuk merespon kekhawatiran Presiden Joko Widodo tentang bahaya klaster Pilkada.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) jika Pilkada serentak di 270 daerah tetap ingin dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Qodari menyarankan hal tersebut untuk merespon kekhawatiran Presiden Joko Widodo tentang bahaya klaster Pilkada.
“Solusinya adalah Perppu jika ingin Pilkada tetap dilaksanakan. Kenapa Perppu? Karena dengan Perppu itu bisa dilaksanakan dengan cepat kalau undang-undang itu memerlukan waktu,” kata Qodari saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).
Qodari menerangkan penerbitan perppu diperlukan untuk memasukkan sejumlah aturan baru yang arahnya untuk mencegah terjadinya ledakan penularan Covid-19 di masyarakat.
Baca: Sikap Resmi PDIP, Pilkada Tetap 9 Desember, Tidak Mau Ditunda Lagi
Perubahan aturan antara lain perlu menghilangkan kampanye pilkada yang melahirkan kerumunan.
“Untuk kampanye lebih baik alat peraga atau virtual saja dan menghapus rapat umum, pertandingan olahraga, konser musik, dan lain lain maka harus ubah UU, tapi karena waktu pendek, Presiden bisa keluarkan Perppu,” imbuh Qodari.
Qodari yakin bahwa Perppu tersebut pasti akan didukung DPR.
Hal itu karena mempertimbangkan dua alasan.
Pertama, itu semua demi keselamatan rakyat banyak. Kedua, sekitar 80% dari kursi DPR RI merupakan bagian partai dari koalisi pemerintahan.
“Pasti DPR setuju, kalau tidak nanti akan banyak korban berjatuhan karena ini soal hidup mati rakyat banyak,” tutur Qodari
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil juga setuju agar Pemerintah, KPU dan DPR agar menyiapkan kerangka hukum yang kuat sebagai solusi menyudahi pelanggaran protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.
“Menurut saya sangat penting ya agar kerangka hukum untuk pelaksanaan pilkada ditengah pandemi ini bisa jauh lebih clear bisa jauh lebih tuntas, karena persoalan di dalam UU Pilkada sekarang itu pengaturan soal teknis dan managemen pelaksanaan pilkada ditengah kondisi pandemi hampir tidak ada, karena UU Pilkada masih mengatur pelaksanaan pilkada dengan kondisi tanpa adanya pandemi, tanpa adanya bencana alam,” kata Fadli.