PSBB di Jakarta
PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya
Berikut aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan selama masa pengetatan PSBB di Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah mulai diterapkan hari ini, Senin (14/9/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan bahwa ojek online tetap dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam konferensi pers yang dilansir Tribunnews.com dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan," sambungnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan.
Aturan bagi ojek Jakarta di masa pengetatan PSBB ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dalam SK tersebut, Syafrin menyebutkan ojek online dan ojek pangkalan diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun, ditegaskan bahwa pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang untuk berkerumun ketika menunggu penumpang.
"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang," kata Syafrin dalam SK tersebut seperti yang dikutip Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).
Baca: 17 Aturan Baru PSBB Jakarta yang Wajib Dipatuhi Warga, Ganjil Genap Ditiadakan Sementara
Baca: PSBB Diberlakukan, Masjid Raya Jakarta Islamic Center Ditutup Kembali
Syafrin pun mengimbau perusahaan aplikasi untuk menerapkan Teknologi Informasi Geofencing.
Ia meminta perusahaan aplikasi dapat memantau dan menindak tegas pengemudi yang nekat berkerumun.
"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, apabila perusahaan aplikasi ataupun pengemudi ojek online tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka pihaknya dapat menindak tegas dengan pelarangan kegiatan angkut penumpang.
"(Jika) tidak dipatuhi atau dipenuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang," tegasnya.
Baca: Grab: Kebijakan PSBB Total di DKI Bisa Tekan Risiko Penularan Covid-19
Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada poin tersebut dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan.
Hal itu juga akan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan PSBB selama dua pekan.
Pengetatan PSBB ini berlaku sejak Senin ini hingga 27 September 2020 mendatang.
Menurut Anies, kondisi kedaruratan wabah di Jakarta membuat wilayah tersebut tak punya pilihan lain selain menarik rem darurat sesegera mungkin.
"Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu."
"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
11 Sektor Usaha Diperbolehkan Beroperasi
Anies menyebutkan menyampaikan, terdapat 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama pengetatan PSBB Jakarta.
Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Sebelumnya, Anies telah menyampaikan, pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB yang kembali diperketat.
Menurut Anies, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta pada bulan September ini.
"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung."
"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).
Baca: Pemprov DKI Minta Operator Kosongkan Order ke Driver Ojol yang Berkerumun Selama PSBB Total
Anies menambahkan, masalah kesehatan memang perlu terlebih dulu dibereskan untuk kembali menggerakkan perekonomian.
"Sama-sama kita menyadari bahwa tanpa membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak kembali. Jadi intinya kami sama," kata Anies.
"Jadi menurut saya besok ketika nanti melihat detail perinciannya akan lebih clear," tambahnya,
Sementara itu, Anies belum menjelaskan detail aturan dalam penerapan PSBB total di Jakarta.
Menurut Anies, detail pelaksanaan PSBB Jakarta baru akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9/2020).
Baca: Jakarta PSBB, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya
Anies menambahkan, PSBB yang rencananya mulai diterapkan Senin, 14 September 2020, itu juga telah dibahas bersama sejumlah menteri dan kepala daerah wilayah Bodetabek.
"Tadi kita membahas banyak hal kemudian kita juga mereview. Kami sampaikan rencana-rencana Jakarta lalu dibahas sama-sama dan besok (Minggu) kita akan umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," jelas Anies.
"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," sambungnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)