Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Kemendagri Target Pemda Rampungkan Perkada Protokol Covid-19 Pekan Ini

Bahtiar secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan Pemerintah Daerah (Pemda) merampungkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pekan ini.

Kepala pelaksana harian tim Koordinasi dan sinkronisasi penerapan protokol covid-19 Kemendagri, Bahtiar secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 September 2020.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran tim untuk memastikan minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di update apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Baca: Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah, Anies Baswedan Ambil Langkah Tegas

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum itu menyebut masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada).

Sedangkan 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 68 kabupaten/kota (13%) yang belum menyelesaikan,” kata bahtiar.

Baca: Jumlah Dokter Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Indonesia, Ini Catatan IDI

“51 kabupaten/kota (10%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 395 kabupaten/kota (77%),” lanjutnya

Ia pun memberikan catatan khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya yang sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera selatan, dan Papua.

Bahtiar berharap setelah semua Perkada rampung, Pemda konsisten menegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol covid-19

Sebagai contoh salah satunya tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Menurutnya Pilkada Serentak 2020 ini harusnya dapat dijadikan sebagai alat atau instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19.

“Selain itu juga masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya Pilkada bisa mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya,” ungkap Bahtiar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved