Kamis, 2 Oktober 2025

PSBB di Jakarta

10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali PSBB. Ini pelanggaran dan sanksi bagi yang tak menaati.

Editor: Daryono
istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.

Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.

Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.

Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fajar) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved