Virus Corona
Uji Klinik Terapi Plasma Konvalesen Covid-19 Resmi Dimulai
Lebih lanjut, Slamet menyebutkan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan merekrut sebanyak 364 pasien sebagai partisipan.
Penderita Covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinis ini juga harus memenuhi syarat diantaranya, berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, bersedia dirawat minimal selama 14 hari, dan mengikuti prosedur penelitian.
Sebelum memulai uji klinik subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan ‘informed consent form’.
Metode Uji Klinik
Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.
Selama uji klinis akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan.
Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibody netralisasi, dan perubahan skala perawatan.
Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subyek sebagai prioritas.
Selain itu juga, mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip Cara Uji Klinik yang Baik ‘Good Clinical Practice’.
Penelitian Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan COVID-19 ini dilakukan oleh Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan, Badan Litbangkes bekerjasama dengan Lembaga Eijkman, Kemenristek/BRIN, Palang Merah Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta seluruh rumah sakit yang terlibat.