Virus Corona
DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September, Operasional Angkutan Umum Dibatasi
Kebijakan ganjil genap kendaraan ditiadakan seiring diterapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap kendaraan ditiadakan seiring diterapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
PSBB total mulai efektif berlaku pada 14 September 2020.
“Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020).
Anies pun meminta warganya tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada kepntingan yang mendesak.
“Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Baca: DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB: Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup, Perkantoran Terapkan WFH
Guna membatasi mobilitas warganya, Anies pun bakal kembali membatasi jam operasional angkutan umum di ibu kota.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya,” kata Anies.
Kebijakan ganjil genap sendiri kembali mulai diterapkan oleh Pemprov DKI sejak pertengahan Agustus lalu.
Pemprov DKI berdalih, kebijakan itu diterapkan guna mengurangi mobilitas warga Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.
Baca: Anies: Seluruh Tempat Hiburan dan Tempat Rekreasi yang Dikelola Pemprov DKI akan Ditutup
Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.
Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.
Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.
Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca: Anies: Seluruh Tempat Hiburan dan Tempat Rekreasi yang Dikelola Pemprov DKI akan Ditutup