Satgas Covid-19 Puji Pemda Depok dan Bogor Berlakukan Jam Malam
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengapresiasi langkah Pemerintah Depok dan Bogor, Jawa Barat yang memberlakukan jam malam
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengapresiasi langkah Pemerintah Depok dan Bogor, Jawa Barat yang memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19.
Langkah cepat diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh Pemda sebagai Satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (3/9/2020).
Baca: Umumkan Positif Covid-19, Dwayne Johnson Tertular dari Tamu yang Datang ke Rumahnya
Langkah cepat tersebut menurut Wiku adalah bentuk evaluasi, yang merupakan bagian dari tahapan yang harus dilakukan Pemda dalam membuka aktivitas masyarakat.
Untuk diketahui dalam membuka aktivitas masyarakat, pemerintah atau gugus tugas daerah harus menempuh sejumlah tahap, mulai dari menerapkan Prakondisi, menentukan timing dan prioritas, koordinasi dengan pemerintah pusat, serta monitoring dan evaluasi.
Baca: Gejala yang Ditimbulkan Covid-19 Berdasarkan Update WHO
"Dari monitoring, evaluasi yang dilakukan ini dan disikapi dengan cepat oleh Pemda adalah cara yang paling tepat untuk betul-betul dapat mengurangi penularan. Jadi silakan Pemda mencari solusi untuk menekan kasusnya di masing-masing daerah," katanya.
Selain itu, langkah Pemda Depok dan Bogor dalam memberlakukan jam malam merupakan respon dari adanya Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca: Mantan PM Italia, Silvio Berlusconi Positif Covid-19
Inpres tersebut telah diikuti juga dengan keputusan Mendagri tentang tim koordinasi sinkronisasi pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
"Ini tentunya langsung disikapi beberapa Pemda dan sampai saat ini sudah ada 26 provinsi yang telah selesaikan Perkada-nya dan 8 provinsi yang sedang dalam proses penyelesaian. Segera setelah selesai, diterapkan dan ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Kasus Covid-19 di Indonesia
Sebelumnya pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui soal data jumlah pasien positif corona di Indonesia pada Kamis (3/9/2020).
Dilihat dari data di situs resmi covid19.go.id, pasien terkonfirmasi sebanyak 3.622 orang, sehingga total kasus positif Covid-19 sebanyak 184.268 orang.
Angka tambahan ini seperti diketahui menurun ketimbang pada hari Rabu kemarin yang mencapai 3.075 kasus.
Data tersebut juga menunjukkan penambahan kasus sembuh mencapai 2.084 pasien.
Adapun total kasus sembuh sebanyak 132.055 orang.
Baca: Kronologi Pengantin di Karanganyar Positif Covid-19 Usai Resepsi, 16 Orang Jalani Swab Test
Baca: Hindari Tertular Covid-19, Ahli Medis Sarankan Pakai Masker Saat Bercinta dengan Pasangan
Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 7.750 orang setelah ada penambahan kasus meninggal hari ini sebanyak 134 orang.
Jumlah Suspek per hari ini juga tercatat sebanyak 84.071 orang, lebih tinggi ketimbang Rabu kemarin yang sejumlah 81.757 orang.
Seperti diketahui, pada Rabu (2/9/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 total sebanyak 180.646 kasus.
Sementara, jumlah pasien sudah sembuh menjadi 129.971 orang. Adapun total pasien meninggal dunia sejumlah 7.616 orang.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca: Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.