Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Sekolah Bisa Ditutup Kembali Jika Terjadi Kasus Penularan Covid-19

Kemendikbud mengatakan sekolah bisa ditutup kembali jika terjadi kasus penularan Covid-19.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah siswa melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan sekolah bisa ditutup kembali jika terjadi kasus penularan Covid-19.

Menurut Jumeri, penutupan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

"Tugas dari Pemda menghentikan KBM tatap muka pada satuan pendidikan di wilayahnya. Jika terjadi klaster di sekolah maka sekolah itu perlu dilakukan isolasi dan dihentikan dan diambil langkah kedaruratan sesuai standar protokol Covid-19," ucap Jumeri di Metro TV, Kamis (20/8/2020).

Baca: Libur Panjang, Satgas Covid-19: Kalau Tidak Disiplin Protokol Kesehatan, Kita akan Panen Kasusnya

Jumeri mengatakan tugas pengawasan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Pengawasan tersebut dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah kabupaten kota maupun pemerintah provinsi.

Baca: Bertemu CureVac, Uni Eropa Bahas Pembelian 225 Juta Dosis Vaksin Covid-19

"PAUD, SD, SMP ada di bawah pengawasan pemerintah kabupaten kota, sementara SMA SMK di bawah pemprov," kata Jumeri.

Dirinya meminta sekolah untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan daerah untuk memantau kondisi kesehatan para warga pendidikan.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved