Virus Corona
Satgas Covid-19 Kaji Aturan Rapid Test bagi Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Jarak Jauh
Wiku mengatakan, kajian itu terkait upaya pencegahan penularan virus Corona dari satu daerah ke daerah lainnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pihaknya sedang melakukan kajian terkait aktivitas perjalanan masyarakat dengan transportasi darat, laut maupun udara.
Wiku mengatakan, kajian itu terkait upaya pencegahan penularan virus Corona dari satu daerah ke daerah lainnya.
Baca: Munculnya Klaster Covid-19 di Sekolah, Wiku Adisasmito Sebut Prosesnya Belum Sempurna
Hal itu disampaikan Wiku menjawab pertanyaan mengenai akankah tes cepat atau rapid test akan dihapus sebagai syarat perjalanan antardaerah.
"Kami perlu sampaikan sampai saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lainnya," kata Wiku Adisasmito saat update penanganan Covid-19, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/8/2020).
Baca: Kemendikbud Perbolehkan Dana BOS Digunakan Untuk Rapid Test
Wiku memastikan, jika kajian rampung, maka pemerintah segera mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.
"Dan tentunya apabila sudah terjadi dan selesai kajiannya akan kami sampaikan kepada masyarakat luas," jelas Wiku.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan untuk masyarakat yang ingin berpergian maupun melakukan perjalanan ke daerah asal menuju daerah lainnya.
Salah satu syaratnya harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif Covid-19.