Virus Corona
Menko PMK: Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Harus Dilakukan Super Hati-hati
Muhadjir Effendy mengatakan pembukaan sekolah di zona kuning harus dengan kewaspadaan yang tinggi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembukaan sekolah di zona kuning harus dengan kewaspadaan yang tinggi.
Menurut Muhadjir, satuan pendidikan serta pemerintah daerah harus memperhatikan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka.
"Ketika kita berani mengambil risiko untuk melaksanakan kegiatan belajar langsung di sekolah, di madrasah, maka kita juga harus super hati-hati meningkatkan kewaspadaan setinggi mungkin," ucap Muhadjir dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (7/8/2020).
Baca: Polisi Bakal Panggil Hadi Pranoto Setelah Periksa Anji Terkait Kasus Konten Obat Covid-19
Menurut Muhadjir keselamatan para siswa, guru, dan juga pihak terkait harus menjadi prioritas.
Ia menegaskan keselamatan mereka harus benar-benar terjamin.
Muhadjir mengatakan urusan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat.
Sehingga kedua pihak harus mengawasi dengan ketat pelaksanaan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning.
Baca: Dalam 2 Bulan Terakhir, Sudah 4 Kali Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 2.000 Orang
Jenjang PAUD, SD, SMP imenjadi tanggungjawab dan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk SMK dan SMK jadi wewenang Pemerintah Provinsi.
"Urusan pendidikan itu adalah urusan pemerintahan konkuren. Artinya, tanggungjawab dan wewenangnya itu berbagi antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Muhadjir.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca: Masa Pandemi Covid-19, DKI Jakarta dan Semarang Satu Suara: Warga Tak Boleh Adakan Lomba 17-an
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca: Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.