Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

LIPI Pertanyakan Uji Klinis dari Obat Herbal Hadi Pranoto yang Diklaim Bisa Sembuhkan Corona

Masteria Yunovilsa LIPI mempertanyakan mengani uji klinis dan izin edar obat herbal Hadi Pranoto yang diklaim bisa sembuhkan virus corona (Covid-19).

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
instagram.com/duniamanji, tangkapan layar YT Kompastv
Peneliti Pusat Penelitian Bioteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Masteria Yunovilsa Putra angkat bicara mengenai obat herbal Hadi Pranoto yang diklaim bisa sembuhkan virus corona (Covid-19). 

Bahkan Hadi Pranoto mengklaim, obat tersebut dapat menyembuhkan dalam waktu dua sampai tiga hari.

Namun, rekaman video tersebut kini telah dihapus oleh pihak YouTube.

Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, konten tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Muannas Alaidid
Muannas Alaidid (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.

Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

Muannas Alaidid khawatir konten tersebut dapat membuat publik beranggapan bahwa selama ini masyarakat telah diperas, dibodohi oleh pihak tertentu demi mengambil keuntungan.

Oleh karena itu, dalam kasus ini pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda.

Baca: Polisi Akan Panggil Anji & Hadi Pranoto Atas Dugaan Menyebarkan Berita Hoaks, Kini Tengah Diteliti

Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Menurut Muannas Alaidid, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.

"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong."

"Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.

Diketahui, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian.

Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.

"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.

Baca: Terima Laporan Cyber Indonesia, Polisi akan Panggil Hadi Pranoto dan Anji untuk Minta Klarifikasi

(Tribunnews.com/Rica Agustina/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved