Minggu, 5 Oktober 2025

Gaji Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Rp77,5 Juta, Demokrat: Secara Etika Tidak Tepat

Anwar Hafid angkat bicara perihal besaran gaji direktur eksekutif manajemen pelaksana Kartu Prakerja yang mencapai Rp77,5 juta.

Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube KompasTV
Screenshoot 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid angkat bicara perihal besaran gaji direktur eksekutif manajemen pelaksana Kartu Prakerja yang mencapai Rp77,5 juta. 

Menurut Anwar besaran gaji tersebut secara etika pemerintahan tidak tepat adanya.

"Itu secara etika pemerintahan tidak tepat," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/7/2020). 

Maksud Anwar adalah besaran gaji yang diperoleh direktur eksekutif manajemen pelaksana Kartu Prakerja tersebut sangatlah kontradiktif dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19

Dimana masyarakat saat ini tengah kesulitan dalam hal ekonomi, karena pemutusan hubungan kerja hingga bisnis yang merugi dan terdampak Covid-19. 

Baca: Ternyata Segini Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Teken Lewat Perpres

"Tentu ini sesuatu yang kontradiktif dengan situasi dan kondisi pandemi, dimana tekanan ekonomi tengah melilit rakyat kita.  Kemudian justru pemerintah mempertontonkan sesuatu yang menurut saya sangat kontradiktif dengan besaran gaji itu," jelasnya. 

Akan tetapi, Anwar mengatakan besaran gaji itu bisa dinilai wajar atau sepadan jika dilihat dari tuntutan kinerja untuk memaksimalkan program Kartu Prakerja sendiri. 

Politikus Demokrat tersebut juga berharap dengan gaji yang sebesar itu seharusnya tidak ada lagi praktek korupsi. 

"Kalau bicara soal bagaimana cara memaksimalkan program ini supaya bisa berjalan secara maksimal maka dituntut kinerja yang ekstra dari penyelenggara Kartu Prakerja saya menilai (besaran gaji itu) sesuatu hal yang wajar," ungkapnya. 

"Namun perlu diingat dengan gaji yang tinggi diharapkan tidak ada lagi praktek korupsi didalamnya dan tentu para penyelenggara harus bekerja profesional tidak mengenal waktu dan harus berhasil. Apalagi karena negara sudah menggaji mereka dengan biaya besar," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020. 

Perpres tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja.

Dalam pasal 1 Perpres tersebut direktur eksekutif dan direktur program kartu Pra-Kerja mendapatkan hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas, dan fasilitas jaminan sosial. 

"Hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut. 

Besaran gaji direktur eksekutif mencapai Rp 77,5 juta sementara direktur besaran gajinya mulai dari tertinggi Rp 62 juta dan terendah Rp 47 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved