Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Istana Bantah Hanya Fokus Penanganan Ekonomi Dalam Pandemi Covid-19

Menurut Moeldoko pemerintah tetap fokus pada penanganan kesehatan dengan tidak meninggalkan sektor ekonomi dan sosial.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Dok. KSP
Kepala Staf Presiden Moeldoko. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah apabila pembentukan Komite Kebijakan yang dipimpin Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menandakan bawah pemerintah disebut hanya fokus pengendalian dampak ekonomi saja dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Menurut Moeldoko pemerintah tetap fokus pada penanganan kesehatan dengan tidak meninggalkan sektor ekonomi dan sosial.

"Jadi tidak benar bahwa pemerintah hanya fokus pada sektor ekonominya saja. Tetapi sektor kesehatan menjadi prioritas dengan tidak meninggalkan sektor ekonomi, dan sosial, dan keuangan," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Kamis, (23/7/2020).

Baca: Update 23 Juli: 1.453 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet

Menurut Mantan Panglima TNI itu, dalam struktur Komite Kebijakan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melekat satuan tugas penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo.

Lagi pula menurut dia, fokus pemerintah dalam penanganan Covid-19 tercermin dalam anggaran yang dialokasikan untuk menghadapi Pandemi, mulai dari anggaran kesehatan, anggaran Bantuan Sosial, hingga anggaran stimulus ekonomi.

"Jadi semuanya itu tersiapkan dengan baik. Tidak perlu kita mendiskusikan 'wah ini pemerintah condongnya kok ke kesehatan, abai ke ekonomi, kok condongnya ke ekonomi abai ke kesehatan' engga. Dalam struktur sangat jelas tugas fungsi, dan peran pak Doni, selaku mantan Ketua Gugus Tugas tetap melekat, dalam organisasi Keppres yang baru," katanya.

Baca: Update: Bertambah 1.906 Orang, Total Pasien Positif Covid-19 Hari Ini 93.657

Sebelumnya, untuk menyeimbangkan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang terdampak Pandemi, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai status Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu.

Menurut Pramono, Komite Kebijakan tersebut bertanggungjawab langsung pada Presiden.

"Jadi Presiden langsung yang mengendalikan, memonitor, mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Secara struktur Organisasi, Komite Kebijakan berada langsung di bawah Presiden.

Komite kebijakan terdiri dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite dibantu enam wakil ketua yang terdiri dari Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Di bawah Komite kebijakan terdapat Ketua Pelaksana yang dijabat Menteri BUMN Erick Tohir.

"Setelah itu ada Ketua Pelaksana yang daily kebijakan arahan Presiden dan juga Komite Kebijakan, dialah yang bertanggung jawab melaksanakan dilapangan. Yaitu Menteri BUMN Erick Thohir," katanya.

Lebih jauh Pramono menjelaskan bahwa Ketua Pelaksana membawahi dua Satuan Tugas yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved