Virus Corona
Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pendidikan Pondok Pesantren
Langkah tersebut bertujuan untuk kepentingan seluruh pihak, terutama para santri, agar bisa tetap belajar dengan nyaman dan aman dari penularan virus
“Alhamdulillah, langsung Bu Gubernur mengutus satgas dari Surabaya, kepada kami memberikan bantuan APD dan lain sebagainya, bahkan 10 ribu masker, kemudian juga 1500 untuk swab,” ujar Amal.
Sementara pondok pesantren yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah menurut Sarwa Pramana selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Tengah, pondok pesantren yang ingin kembali beroperasi harus mampu menerapkan syarat-syarat yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 450/09/155.
Ada pun syarat-syaratnya antara lain, santri harus memberikan surat keterangan sehat dari puskesmas dan harus dikarantina selama 14 hari terlebih dahulu. Selanjutnya, pondok pesantren diwajibkan untuk membuat Gugus Tugas di lingkungan pondok, dan terakhir pengantar tidak boleh masuk ke dalam wilayah pesantren.
Upaya lain yang dilakukan untuk pencegahan penularan COVID-19 di Pesantren di Provinsi Jawa Tengah adalah penugasan terhadap dinas kesehatan kabupaten dan puskesmas untuk memantau pondok pesantren setiap hari, serta memanfaatkan manajemen Jogo Tonggo.
“Kita kan punya manajemen Jogo Tonggo sampai tingkat RW. Di lingkungan pondok untuk bisa bekerja sama pada saat satu, santri ini terkonfirmasi reaktif, langsung kita isolasi. Kalau di lingkungan pondok tidak memungkinkan, kita kerjasama dengan aparat desa,” ujar Sarwa.
Menurut Sarwa, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp2,4 miliar untuk seluruh pondok melalui Baznas Jawa Tengah. Ia pun berharap tidak ada lagi klaster-klaster baru yang muncul dari transmisi pondok pesantren karena upaya pencegahan terus dilakukan.
“Mudah-mudahan, ke depan, tidak ada lagi pondok yang menjadi transmisi baru. Mudah-mudahan sampai hari ini, Jawa Tengah, Alhamdulillah belum ada,” tutup Sarwa.