Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Berharap Sanksi Bagi Pelanggar Membuat Masyarakat Lebih Patuh terhadap Protokol Kesehatan

Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

Editor: Dewi Agustina
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi: Petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP Surabaya, dan TNI Polri melakukan operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya (pengendara mobil, angkutan umum, sepeda motor hingga pesepeda) di Jalan Darmo, depan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020). Bagi pengendara yang tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sempurna, kartu identitas ditilang (disita selama 14 hari). Untuk warga yang melanggar dan tidak membawa kartu identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Operasi patuh masker itu akan digelar sampai Sabtu (11/7) di beberapa tempat untuk mensosialisasikan dan mengingatkan warga pentingnya memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah kini tengah menyiapkan kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Yang kita siapkan sekarang ini, ini baru tadi saya perintah, untuk ada sanksi. Bukan pembatasan tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," kata Presiden.

Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin misalnya penggunaan masker.

Presiden menyinggung di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang memakai masker.

Baca: Protokol Kesehatan bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Keraton Yogyakarta

Baca: Solo jadi Zona Hitam Corona! Protokol Kesehatan Lebih Diperketat, Wali Kota: Biar Lebih Waspada

Hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.

"Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?" ujarnya.

Adapun untuk bentuk sanksinya, Jokowi menjelaskan bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan (tipiring).

Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

"Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda," tuturnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Sebelumnya Pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca: Akumulasi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai 1 Miliar Lebih

Baca: Seminggu Penerapan PSBB di Ambon, 13 Pelanggar Dikenakan Sanksi

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (13/7/2020).

"Bapak presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Karena itu tadi bapak presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas disamping sosialisasi, edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," katanya.

Presiden memandang sosialisasi penerapan protokol kesehatan kurang didengar masyarakat, tanpa adanya sanksi tegas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved