Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Setelah Digugat ke MA, Aturan Wajib Rapid Test Bagi Calon Penumpang Diadukan ke Ombudsman RI

Aturan wajib rapid test bagi calon penumpang transportasi umum diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (6/7/2020).

Editor: Daryono
istimewa
BIN menggelar rapid test di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/6/2020). 

Bahkan, ada yang menawarkan harga jauh di bawah rata-rata biaya di rumah sakit.

"Sekarang dengan banyak maskapai seperti Garuda, Lion Air dan City link yang juga mengadakan rapid test sampai berbiaya murah, rapid test berubah dari soal kesehatan menjadi persoalan administrasi," kata Sholeh.

"Ini sangat berbahaya, sebab maskapai bukan rumah sakit, maskapai bukan laboratorium kesehatan, sehingga tidak punya kewenangan menggelar rapid test," ungkapnya.

Sholeh berharap Ombudsman segera menindaklanjuti aduan yang diajukannya.

"Kami meminta supaya Ombudsman segera melakukan investigasi ini agar kebijakan rapid test bagi penumpang dihapus," tandasnya.

Baca: Masih Dianggap Merugikan, Aturan Wajib Rapid Test Calon Penumpang Digugat Lagi ke MA

Digugat ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum digugat Muhammad Sholeh ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020).

Meski Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merubah peraturan masa berlaku rapid test dari 3 hari menjadi 14 hari, aturan tersebut tetap digugat.

Sholeh menyebut, tuntutan yang diajukan adalah penghapusan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang.

"Meski sudah dirubah dari berlaku 3 hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kita menuntut dihapus kewajiban rapid test bukan dirubah masa berlakunya," ungkapnya kepada Tribunnews, Selasa.

Baca: Gugus Tugas Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Pekerja Migran yang Kembali ke Tanah Air

"Kewajiban ini menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api dan kapal laut. Rapid Banyak dikeluhkan penumpang," ungkap Sholeh.

Menurut Sholeh, poin tersebut bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masysarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.

"Rapid test ini kan bukan untuk menentukan orang kena corona atau tidak, hasil reaktif pun bukan berarti kena corona, bisa kena flu atau yang lain bisa juga reaktif," ungkapnya.

"Sehingga menurut saya, screening melalui rapid test tidak efektif dan merugikan calon penumpang," tandasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan