Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020 Menyesuaikan Zona Wilayah

Menurut Safrizal, protokol kesehatan bakal dijalankan sesuai dengan zona masing-masing daerah, dan dibantu oleh Gugus Tugas tingkat nasional, provinsi

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakota
Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti digelar di 270 daerah dengan tingkat penyebaran virus corona atau Covid-19 yang variatif. 

"Pemerintah mendukung KPU untuk menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi, salah satunya dengan memastikan penerapan protokol kesehatan," kata Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Safrizal dalam siaran BNPB, Senin (6/7/2020).

Menurut Safrizal, protokol kesehatan bakal dijalankan sesuai dengan zona masing-masing daerah, dan dibantu oleh Gugus Tugas tingkat nasional, provinsi hingga kota/kabupaten.

"Ada yang merah, ada yang kuning, ada yang oranye, ada yang hijau. Semuanya melaksanakan. Yang membedakan protokolnya," kata Safrizal.

Pelaksanaan pilkada di daerah zona hijau, dikatakan Safrizal, tentu berbeda dengan di daerah zona merah.

Baca: Pilkada 2020 Tak Digelar Online, KPU Singgung Kesiapan Kultur Masyarakat

"Daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang. Di daerah zona merah, jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit," kata Safrizal.

Maka itulah, dalam pilkada di situasi seperti ini, dikatakan Safrizal, penting untuk menggunakan teknologi informasi. Terutama terkait kampanye dan kaitannya dengan biaya logistik kampanye

"Kalau dulu mengumpulkan 10 ribu orang mengeluarkan biaya yang miliaran, sekarang dengan puluhan juta saja sudah bisa dengan streaming," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved