Virus Corona
Mau ke Jakarta Masih Perlu SIKM atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenhub
Kemenhub telah melonggarkan masyarakat untuk bepergian selama masa adaptasi ke kebiasaan baru atau new normal.
Revisi Permenhub 18/2020 di antaranya terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran.
"Misalnya di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan," tuturnya.
Selain itu, sepeda motor juga dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.