Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Kementerian Agama Segera Terbitkan SKB Protokol Kesehatan Covid-19 Untuk Pesantren

Kementerian Agama bakal menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan di pondok pesantren.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), saat diwawancarai awak media, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat pagi (13/3/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama bakal menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan di pondok pesantren.

Jajaran Kemenag masih membahas tentang panduan dalam SKB ini pada Kamis (12/6/2020) kemarin.

Rapat dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi dan diikuti pejabat eselon I dan II.

“Saya minta usulan yang disampaikan dikaji secara matang dan tuntas sebelum diputuskan," ujar Fachrul Razi seperti dilansir laman Kemenag, Jumat (12/6/2020).

Baca: Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah

Fachrul Razi berharap SKB ini dapat memberikan keamanan bagi para santri dalam menjalankan pendidikan di pondok pesantren tanpa tertular Covid-19.

"Diharapkan Surat Keputusan Bersama ini bisa memberikan keamanan untuk peserta didik terbebas dari Covid 19," kata Fachrul Razi.

Usulan poin-poin SKB ini rencananya akan diajukan dalam rapat tingkat Menteri yang akan dilaksanakan pada hari ini.

Sebelumnya beberapa usulan telah ia sampaikan pada rapat tingkat Menteri.

Fachrul Razi berharap SKB mengenai tentang penerapan protokol kesehatan untuk pendidikan di pondok pesantren akan diterbitkan pada pekan depan.

Baca: Cara Bikin Pisau Berkarat jadi Kinclong Lagi Seperti Baru, Mudah Banget

“Harapannya pekan depan SKB ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat," ucap Fachrul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Kementerian Agama untuk menyosialisasikan panduan soal pembukaan lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren.

Panduan ini dibuat agar pelaksanaan kegiatan pendidikan di pesantren aman dari penularan virus corona.

"Kemenag akan mensosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan ajar mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Protokol Jaga Jarak Dapat Turunkan Risiko Penularan Covid-19 Hingga 85 Persen

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved