Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

IDI: Keputusan Kemenhub Soal Transportasi Harusnya Lihat Perkembangan Angka Kasus Covid-19

Zubairi Djoerban mengatakan aturan yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi itu seharusnya tetap mengedepankan dan menjalankan protokol kesehatan.

Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana jalan di Ibu Kota Jakarta seperti terlihat di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dipadati oleh kendaraan warga yang hendak beraktivitas untuk berbagai keperluan, Selasa (12/5/2020). Keputusan pemerintah yang memberi kesempatan warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, diperkirakan menjadi pemicu ramainya orang ke luar rumah untuk mencari nafkah menggunakan moda transportasi yang membuat sejumlah ruas jalan menjadi ramai. Warta Kota/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan telah merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dengan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dalam Permenhub hasil revisi itu, batasan 50 persen kapasitas penumpang transportasi umum dihapuskan.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai keputusan pemerintah tersebut tidak tepat di saat pandemi Covid-19 saat ini.

Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban mengatakan aturan yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi itu seharusnya tetap mengedepankan dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Baca: Bek-bek Tangguh Liga Italia Bikin Cristiano Ronaldo Ubah Gaya Main di Juventus

"Artinya ya harus pakai masker, jaga jarak, enggak boleh berkerumun dan kendaraan umum harus diawasi banget. Kan sekarang ini diganti kebijakan yang 50 persen sudah dibatalkan. Tapi sebetulnya keputusan menteri perhuhungan tetap harus jaga jarak," kata Zubairi Djoerban saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Ia pun tidak sepakat dengan langkah pemerintah dalam hal penghapusan batasan penumpang transportasi umum.

"Tetap harus pakai masker, dan sebetulnya judulnya harusnya jangan dibatalkan yang itu (kapasitas 50 persen kendaraan umum,red), judulnya tetap harus jaga jarak," katanya.

Baca: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Karena Tracing yang Agresif

Lebih lanjut, Zubairi menilai, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan data perkembangan penanganan Covid-19.

Terlebih, belakangan ini kasus Corona meningkat tajam.

Baca: Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis

"Kalau sekarang angka kematiannya masih belum turun banget, dan kemudian jumlah kenaikannya tinggi banget ya nanti dulu mestinya," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini juga mengatakan, penghapusan batas penumpang yang sebesar 50 persen menjadi 70 persen sangat beririsan dengan kebijakan tatanan kehidupan baru atau New Normal yang mulai dijalankan pemerintah.

"Jadi ini memang serba sulit bagi pemerintah, kalau disatu pihak masih naik tapi disatu pihak yang lain dari sisi ekonomi mendapatkan kesulitan berat," jelasnya.

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved