Waspada Bahaya Limbah Medis Covid-19, Anggota Komisi IV DPR Ajak Warga Lebih Peduli
jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sampah PSLB3, Novrizal Tahar berpendapat, sosialisasi penanganan sampah medis yang digagas oleh Komisis IV DPR RI melalui Nur’eni sangat penting pengaruhnya bagi masyarakat luas.
Menurutnya, ada sisi positif yang bisa diambil dari kasus pandemi tersebut, yakni semakin peduli terhadap limbah medis yang berbahaya.
Tak hanya itu, perubahan perilaku yang massif seperti masyarakat tinggal di rumah dan mengurangi penggunaan kendaraan selama pandemi membawa dampak positif seperti kualitas emisi rumah kaca turun 17 persen, sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPS) sampah berkurang.
Terkait limbah medis covid-19, kata Novrizal, persoalan limbah medis menjadi masalah serius semua pihak agar tidak menjadi masalah baru.
“Harus diakui, pengolahan limbah medis B3 masih belum ideal. Kapasitas pengelolaan sampah medis yang ada belum sebanding dengan rumah sakit,” jelasnya.
Surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 2 tahun 2020 terkait pengelolaan limbah infeksius (B3) dan sampah rumah tangga untuk penanganan virus korona (covid-19), menurut Novrizal merupakan terobosan strategis dalam menangani pengelolaan sampah medis covid-19.
Edward Nixon Pakpahan (Kasubdit Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mengatakan, strategi penanganan KLHK akan yang akan dilakukan diantaranya membangun tempat pembakaran menggunakan insinerator. Insinerator yang tersebar agar dapat lebih banyak memproses limbah medis yang berbahaya.
“Harapannya ini (insinerator) bisa dibangun di semua provinsi, termasuk di Banten,” katanya.