Istana: Tapera untuk Pemenuhan Kebutuhan Papan dan Kewajiban Konstitusional
Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses dan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut
Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu
Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.