Senin, 6 Oktober 2025

Istana: Tapera untuk Pemenuhan Kebutuhan Papan dan Kewajiban Konstitusional 

Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses dan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Junat (31/1/2020). 

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu 

Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved