Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Terbitkan Panduan, Muhammadiyah Perbolehkan Salat Jumat Lebih dari Satu Gelombang

Muhammadiyah menerbitkan surat edaran pimpinan pusat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Hadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mempersiapkan penanda jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat dan kegiatan ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran pimpinan pusat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Hadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.

Surat tersebut mengatur tata cara salat Jumat bagi warga Muhammadiyah selama masa kenormalan baru atau new normal.

"Pelaksanaan salat di masjid atau musala semaksimal mungkin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau Pemerintah setempat," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto saat membacakan surat edaran yang disiarkan melalui secara daring, Kamis (4/6/2020).

Baca: Kronologi Lengkap Keluarga Pasien Ngamuk Bawa Senjata Jemput Mayat di Ruang ICU, Dirut: Biarkan Saja

Dalam panduan tersebut, Muhammadiyah memperbolehkan pelaksanaan salat Jumat dilakukan lebih dari satu gelombang.

"Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah salat Jumat, pelaksanaan salat Jumat dengan protocol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan atau sif," kata Agung.

Jemaah juga diperbolehkan memanfaatkan tempat selain masjid untuk mengadakan salat Jumat.

"Atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid atau musala yang memenuhi syarat tempat salat," kata Agung.

Baca: Foto Terakhir Sekeluarga, Pria Malaysia Pakai APD Nekat Pulang demi Jenguk Ayah yang Sakit Kanker

Selain itu, warga Muhammadiyah yang berada di zona merah diminta untuk menjalankan ibadah di rumah saja.

Sementara yang berada di zona hijau diperbolehkan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang layak.

"Salat Jumat dapat dilaksanakan di masjid, musala, atau tempat lain yang memungkinkan," kata Agung.

Muhammadiyah juga meminta warganya untuk terus mengikuti informasi mengenai Covid-19 terutama tentang status daerahnya. Sehingga pelaksanaan ibadah dapat disesuaikan dengan status penyebaran virus corona di daerahnya.

"Perlu diketahui bahwa status zona bisa berubah setiap saat, oleh karena itu warga Muhammadiyah agar selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan," ujar Agung.

Warga Muhammadiyah juga diminta untuk tetap waspada disertai ikhtiar untuk mengatasi berbagai masalah pandemi Covid-19.

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved