Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Izinkan Ojek Online dan Ojek Pangkalan Angkut Penumpang Mulai 8 Juni 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online dan pangkalan akan beroperasi 100 persen pada 8 Juni 2020.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online dan pangkalan akan beroperasi 100 persen pada 8 Juni 2020.

Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan sudah bisa mengangkut penumpang, terhitung pada tanggal tersebut.

Ojek onlikne dan ojek pangkalan sudah bisa mengangkut penumpang tapi tetap dengan memegang prinsip protokol kesehatan Covid-19.

"Kendaraan umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol (kesehatan)," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Baca: Ajukan Praperadilan, Ini 3 Objek Hukum yang Dipermasalahkan Ravio Patra

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan soal pembukaan izin angkut penumpang bagi ojol dan ojek pangkalan.

"Motor boleh angkut penumpang mulai tanggal 8 Juni," kata Syafrin.

Berbeda dengan ojol, protokol kesehatan untuk sektor kendaraan umum diatur, diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan antrean penumpang di halte atau stasiun harus berjarak 1 meter.

Baca: DATA TERKINI Pasien Positif Corona Bertambah 585 Menjadi 28.818 Orang, 1.721 Meninggal, 8.892 Sembuh

Sementara untuk kendaraan pribadi, dapat diisi maksimal 50 persen dari kapasitas angkut. Bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen dari kapasitas.

Diketahui, Pemprov DKI hari ini memperpanjang PSBB yang dinamakan sebagai fase transisi.

Baca: Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan yang Mampu Jawab Tantangan Zaman

PSBB ini dibarengi dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap.

Keputusan itu menyusul angka reproduksi penularan virus (Rt) di DKI Jakarta selama tiga hari sejak tanggal 1 - 3 Juni, sudah berada di bawah angka 1, tepatnya 0,99.

Artinya kata dia, wabah Covid-19 sudah mulai terkendali.

Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved