Virus Corona
MUI DKI Terbitkan Fatwa Bolehkan Salat Jumat Digelar 2 Gelombang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan Fatwa Nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan Fatwa Nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19.
Dalam fatwanya, MUI DKI membolehkan umat islam ibu kota untuk melaksanakan ibadah salat Jumat secara dua shift atau dua gelombang, dalam satu masjid dengan imam dan khatib berbeda.
Pertimbangannya, karena virus corona masih menjadi ancaman bagi kehidupan warga.
Kebijakan protokol kesehatan juga berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jemaah salat Jumat.
Selain itu, juga karena penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi pandemi Covid-19 hanya boleh diisi 40 persen jamaah, sehingga menyebabkan ketidak cukupan menampung jemaah.
Baca: Lia Ladysta Akan Diperiksa Polisi karena Laporan Syahrini di Tahun 2019
"Kami di MUI DKI mengadakan Ijtima' Ulama dan mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi pandemi shalat jumat dua kali diperbolehkan," kata Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Nanda Khairiyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Terkait adanya perbedaan pendapat antara MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta, Nanda menuturkan hal itu karena MUI Pusat mengacu rujukan Fatwa Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang.
Menurut MUI DKI, Fatwa larangan salat Jumat dua gelombang yang jadi rujukan MUI Pusat dikeluarkan pada tahun 2000. Hal itu tidak berlaku dalam kondisi seperti darurat Covid-19.
Baca: Achmad Yurianto Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Corona Atas Kesadaran Sendiri Bukan Karena Diawasi
Sedangkan fatwa MUI DKI ditetapkan pada Selasa (2/6/2020) kemarin, atas hasil Ijtima' Ulama tentang ibadah di tengah kondisi pandemi virus menular.
"Mengenai fatwa MUI Pusat yang menyatakan bahwa salat Jumat tidak boleh 2 kali ini merujuk pada Fatwa MUI Pusat tahun 2000 dan tidak berlaku dalam kondisi covid 19," tegas dia.
Baca: Achmad Yurianto: Belum Tahu Sampai Kapan Vaksin Corona Ditemukan, Kita Harus Kembali Produktif
Bahkan kata Nanda, fatwa MUI DKI yang membolehkan salat Jumat dua gelombang, tengah dijadikan rujukan dan bahasan dalam rapat bidang fatwa MUI Pusat hari ini.
"Fatwa MUI DKI juga kini tengah menjadi rujukan dan bahasan dalam rapat bidang Fatwa MUI Pusat hari ini," ungkapnya.
Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja
Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.