Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Serikat Pekerja Minta Beberapa Jaminan jika New Normal Diterapkan

Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta adanya sejumlah jaminan dalam tatanan kenormalan baru atau new normal di lingkungan dunia usaha.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. 

"Tentu sekarang kita bicara aspek kesehatan, yang kedua jaminan hak-hak bersifat normatif," ungkap Iwan.

"Jangan kita disuruh kerja tapi hak kita secara normatif tidak diberikan, itu kan tidak ada keadilan," imbuhnya.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan jaminan sosial para buruh dan berbagai hak lainnya.

"Juga APD dan sebagainya," ungkap Iwan.

Iwan menyebut, pihaknya sudah muak dengan berbagai istilah-istilah yang digunakan pemerintah.

"Secara prinsip, kalau ada istilah baru lagi, kita sudah muak, bagi kita bukan istilah, tapi bagaimana kelangsungan hidup buruh dan keluarganya," ungkap Iwan.

Baca: Tanggapi Wacana New Normal, Manajemen Persikabo 1973: Olahraga Sepakbola Penuh Body Contact

Belum Begitu Jelas

Iwan mengungkapkan, konsep kenormalan baru atau new normal dinilai belum begitu jelas bagi para pegawai atau buruh.

Ia menilai hingga kini belum ada kehidupan baru bagi buruh.

"New normal secara prinsip kan kehidupan baru, nah, kehidupan seperti apa yang dimaksudkan? Bagi buruh itu tidak ada kehidupan baru atau belum ada," ungkapnya.

Menurutnya pria yang juga menjabat Ketua Industri All Indonesia Council tersebut berbagai kebijakan pemerintah belum begitu dirasakan bagi buruh.

"Dari sebelum (pandemi) covid, masuk PSBB sampai Lebaran, buruh belum mendapatkan apapun dalam konteks apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Baca: New Normal, Perusahaan Bisa Tambah Shift Kerja untuk Ciptakan Physical Distancing

Jika new normal yang dimaksudkan adalah penegakan protokol kesehatan, Iwan menilai sudah ada Undang-undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur.

"Nah, kalau sudah mulai masuk kerja lagi kategori new normal bagi buruh itu apa? Kalau protokol kesehatan, nah di UU K3 sudah mengatur protokol kesehatan," ujar Iwan,

"Tetapi korelasinya kan berbeda dengan kebiasaan, itu bagian dari abnormal dari konteks K3," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved