Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

New Normal, Perusahaan Bisa Tambah Shift Kerja untuk Ciptakan Physical Distancing

New Normal, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengungkapkan perusahaan bisa menambah shifting untuk mengurangi kerumunan pekerja.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

"Tapi kita jaga, jangan sampai kita kena covid," imbuhnya.

Menurut Frans jika berbagai pihak menyepakati dan menjunjung tinggi protokol kesehatan, perekonomian bisa kembali berjalan.

"Kalau ini semua sudah oke, kita bisa berjalan lagi, sedikit-sedikit kita akan kembali normal," ungkap Frans.

Sambut Gembira

Sebelumnya, Frans Kongi menyambut gembira penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal oleh pemerintah Indonesia dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Menurutnya, memang sudah saatnya roda perekonomian di Indonesia kembali berputar.

"Kami menyambut gembira rencana pemerintah mengenai penerapan new normal, meskipun masih terbatas di beberapa provinsi," ungkap Frans.

Jika berhenti terlalu lama, Frans menilai akan semakin sulit untuk mengembalikan perekonomian.

"Sekarang ini sudah waktunya kita harus bekerja, kalau kita berhenti terlalu lama, terlalu susah untuk recover," ujarnya.

Panduan New Normal Bagi Pekerja Kantor dan Industri

Sementara itu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.

Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.

Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Baca: Menko PMK: Kalau Covid-19 Sudah Turun, Libur Cuti Bersama Dimungkinkan Berhimpitan dengan Idul Adha

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved