Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Menkes Keluarkan Panduan New Normal Kerja, Wakil Ketua Komisi IX Minta Panduan di Sektor Lain

Kebijakan yang dibuat Menkes Terawan penting untuk menindaklanjuti pesan dan arahan Presiden Jokowi sehingga aspek kesehatan terkait memutus rantai

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Aturan New Normal di Perkantoran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan kebijakan tersebut dibuat Terawan menindaklanjuti pesan dan arahan Presiden Joko Widodo.

"Kebijakan yang dibuat Menkes Terawan penting untuk menindaklanjuti pesan dan arahan Presiden Jokowi sehingga aspek kesehatan terkait memutus rantai dan mencegah penularan Covid-19 jalan dan saat yang sama roda ekonomi berputar melalui protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26/5/2020).

Menurutnya kebijakan Terawan membuat protokol kesehatan di tempat kerja merupakan satu kesatuan untuk memastikan warga negara tetap sehat saat bekerja.

Baca: Pemerintah Belum Putuskan Kebijakan New Normal, Mahfud Sebut Sudah Ada Perhitungan Matematis

Pasalnya, kata dia, protokol kesehatan tersebut dimulai sejak orang berangkat dari rumah, sepanjang perjalanan, pada saat di tempat kerja, pada saat balik dan saat tiba di rumah.

Di sisi lain, Melki meminta agar protokol kesehatan di sektor lain juga segera dibuat dan disosialisasikan ke masyarakat. Seperti protokol kesehatan di dunia pendidikan, tempat beribadah, tempak umum seperti mall dan pasar.

Baca: Bahar Bin Smith: Saya Bersedia Rambut Saya Dipotong Tanpa Paksaan dari Siapapun

"Bagaimana protokol kesehatan di dunia pendidikan dari PAUD sampai kampus, juga protokol kesehatan untuk transportasi darat laut udara. Kemudian bagaimana protokol kesehatan di tempat beribadah, di mall atau pasar dan aktivitas lainnya," kata dia.

"Buat detail dan jelas, dikampanyekan para tokoh masyarakat menggunakan berbagai media elektronik cetak online secara masif," ungkap Melki.

Politikus Golkar tersebut menilai kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan harus dibangun secara ketat dan disiplin, disamping pemerintah juga memandu masyarakat untuk mengikutinya.

"Pelaksanaan dan evaluasi protokol kesehatan di berbagai aspek dilakukan monitoring secara ketat. Evaluasi dan penyesuaian secara terus menerus niscaya membantu cara pandang dan perilaku masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Covid-19, seperti penyakit lain TBC, DBD, Malaria, HIV AIDS," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Baca: Persiapan New Normal Presiden Sambangi Pusat Perbelanjaan Bekasi

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved