Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Cara Pemprov Bali Menekan PHK Akibat Covid-19, Bantuan hingga Syarat untuk Koperasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan anggaran sebesar Rp 43.880.000.000 untuk stimulus kepada 4.004 koperasi di Bali.

Kemenpar
Pulau Dewata Bali- 

Koperasi yang menerima PBSU juga harus berbadan hukum, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua kali berturut-turut, adanya surat pernyataan koperasi terdampak Covid-19 bermaterai dan melampirkan laporan keuangan/neraca.

Neraca yang disampaikan yakni dari Januari sampai April 2020 sehingga dapat diketahui apakah koperasi tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.

Proses pengajuannya, koperasi binaan provinsi dapat langsung mengusulkan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sesuai dengan form yang telah disiapkan.

Baca: Satu Penumpang Baja Tewas Usai Terpental karena Ditabrak Bus Transjakarta

Sementara koperasi binaan kabupaten dan kota dapat mengusulkan kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Koperasi.

Nantinya bupati/wali kota akan mengusulkannya lebih lanjut kepada Gubernur Bali melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Setelah mendapatkan usulan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan melakukan verifikasi atas usulan yang disampaikan bupati/wali kota.

Nantinya Gubernur akan menetapkan PBSU koperasi binaan provinsi dan kabupaten/kota melalui keputusan gubernur.

 Segala ketentuan ini sudah diatur dalam lampiran III Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cegah PHK Karyawan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 43 Miliar Lebih untuk Stimulus 4.004 Koperasi
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved