Virus Corona
Pertimbangan Pemerintah Larang Salat Ied Masif Baik di Masjid Maupun di Lapangan
Pemerintah telah menggelar rapat terbatas dan satu pembahasannya terkait larangan salat ied berjamaah secara masif termasuk di lapangan.
"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," katanya.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah mengajak tokoh agama, Ormas Keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjamaah termasuk yang dilarang perundang-undangan.
"Bukan karena salatnya itu sendiri tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah itu soal salat Ied," katanya.